Oleh: Dr. M. Abdurrahman, MA
HIRUK PIKUK pemberitaan yang selama ini ikut meramaikan dunia para pebisnis media dan pembela akidah. Kasus ini, tak urung menjadikan perilaku umat atau bangsa Indonesia yang selama ini terkenal santun dan memiliki kepedulian tolong menolong identik suka melakukan “perlawanan”. Namun umumnya, pertengakaran, konflik, dan peperangn dari dahulu sampai sekarang pun karena berkaitan dengan hak-hak seseorang yang diganggu, harta, tahta, material, spiritual, malahan “cinta dan wanita” yang sebenarnya “sepele”.
HIRUK PIKUK pemberitaan yang selama ini ikut meramaikan dunia para pebisnis media dan pembela akidah. Kasus ini, tak urung menjadikan perilaku umat atau bangsa Indonesia yang selama ini terkenal santun dan memiliki kepedulian tolong menolong identik suka melakukan “perlawanan”. Namun umumnya, pertengakaran, konflik, dan peperangn dari dahulu sampai sekarang pun karena berkaitan dengan hak-hak seseorang yang diganggu, harta, tahta, material, spiritual, malahan “cinta dan wanita” yang sebenarnya “sepele”.
Suatu
istilah yang berkaitan dengan mengganggu hak orang lain yang akrab dan
dekat ditelinga kita ialah, istilah penghinaan, cemooh, pencemaran
nama baik yang berkaitan, baik fisik maupun non-fisik, seperti istilah
ghasab, pencurian termasuk plagiat dan lain-lain yang berkaitan dengan
penguasaan hak kekayaan material dan intelektual tanpa dasar. Jangankan
urusan “keyakinan” yang selama ini terjadi, urusan-usrusan keduniaan
yang berkaitan dengan nama lembaga, businis, bahkan pada nama seseorang
yang amat sederhana pun bila ada yang menyamainya akan menjadi biang
konflik.
Dalam mata uang Indonesia rupiah, misalnya dahulu ada peringatan
tertulias pada uang dengan ancaman pidana bagi yang memalsukannya.
Karena itulah banyak perusahaan memasang himbaun yang berbunyi, “Awas
barang tiruan!”.
Di
Surabaya ada seorang Doktor dicabut gelarnya karena pada disertasinya
ada pengambilan tulisan dari orang lain yang tidak disebut sumbernya.
Di Bandung ada suatu universitas memecat dan mencabut gelar guru
besarnya karena yang bersangkutan menjiplak tulisan orang lain dan
tidak ada foot note-nya.Dalam karya ilmiah saja seseorang harus
mendapatkan kode ISBN sebagai tanda hak cipta.
Dalam
karya-karya Timur Tengah ada ungkapan, “Jami’ul huquq mahfuzhah”,
semua hak-hak dilindungi. HAK CIPTA ini tidak boleh diganggu oleh
siapapun, baik nama maupun substansi, malahan ada lembaga yang disebut
HAKI.
Namun
rupanya, masalah PALSU dan ASLI tak hanya terjadi pada barang dagangan
atau produk. Dalam agama juga ada. Dalam kasus Ahmadiyah dengan umat
Islam Indonesia, termasuk terkait antara yang ASLI dan yang PALSU.
Hukuman bagi Plagiator
Di
Negara mana pun plagiat atau pembajakan apapun namanya, termasuk karya
ilmiyah dilarang dan akan dikenai sanksi hukum. Setiap pengambilan
karya ilmiah di Indonesia, misalnya akan dihukum dengan peraturan
perundang-undangan, yaitu UU nomor 19 tahun tahun 2002 tetang Hak Cipta
dengan pidana masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Untuk
masalah agama, Indonesia sudah menetapkan beberapa peraturan
perundangan undangan yang berkaitan dengan penodaan terhadap agama,
seperti UU PNPS no 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada
tanggal 27 Janauari 1965, kemudian dimasukkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 3. Isinya pada Pasal 1, “Setiap
orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan
atau mengusahakan dukungan umum,untuk melakukan penafsitran tentang
suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu,
penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama
itu”.
Kemudian,
dalam KUH Pidana secara eksplisit berbunyi, “Pasal 56 a. “Dipidana
dengan Pidana Penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan
senagaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan,
a. yang pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan
terhadap suatu agama di Indonesia. Atas dasar itu, maka MUI telah
mengeluarkan Fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah Qodiyan sesat menyesatkan dan
di luar Islam. Surat edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji nomor
D/BA.01/3099/84 tanggal 20 September 1984.
Dalam
kasus Ahmadiyah ini, Mirza Ghulam Ahmad termasuk plagiator di dunia
dalam bidang keagamaan, baik gelar yang dimiliki maupun kitab suci-nya.
Dalam gelar dia mengaku Nabi, Rasul, Isa al-Masih, Mujaddid, al-Mahdi,
seperti tertulis dalam karya-karyanya. Syeikh Manzhur Ahmad Chinioti
dari Pakistan dalam karyanya, Keyakinan al-Qadhiyani terbitan LPPI –
2002 (a-Qadiyani wa Mu’taqidatuh- judul asli,), yang di antara kutipan
keyakinannya mengatakan;
Pertama, mengaku mujaddid, al-mahdi, al-Masih, Nabi, dan Rasul.
“Rahim Allah mengeluarkan cahaya langit, Akulah cahaya itu, al-Mujaddid yang dapat perintah, hamba yang ditolong, al-Mahdi yang dikenal, al-Masih yang dijanjikan. Dan sesungguhnya aku berada dalam posisi yang sangat mulia di sisi Tuhanku, tak ada seorangpun yang mengetahuinya (Khutbah Ilhamiyah Ruhani Khazain 16/15 karya al-Qadiyani).
“Rahim Allah mengeluarkan cahaya langit, Akulah cahaya itu, al-Mujaddid yang dapat perintah, hamba yang ditolong, al-Mahdi yang dikenal, al-Masih yang dijanjikan. Dan sesungguhnya aku berada dalam posisi yang sangat mulia di sisi Tuhanku, tak ada seorangpun yang mengetahuinya (Khutbah Ilhamiyah Ruhani Khazain 16/15 karya al-Qadiyani).
“Dan Allah yanag sebenarnya. Dialah yang mengutus Rasul-Nya di Qadiyan ((Daifi’ul Bala 11 RK 231).
“Akulah
al-Masih yang dijanjikan yang telah ditentukan kedatangannya di akhir
zaman oleh Allah yang Maha bijak. Akulah orang yang diberi nikmat yang
disebutkan dalam surat al-Fatihah pada saat muncul dua golongan
tersebut.” (Khutbah Ilhamiyah, Ruhani Khazain16/179.
Kedua, ia melakukan pasal penghinaan. Di antaranya poenghinaan pada Isa al-Masih ibn Maryam dan pada Allah.
“Lihatlah
aku datang sesuai yang dikabarkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa
sallalah, Isa tidak mampu untuk meletakkan kakinya di atas mimbarku.”
(Izalah al-Auham 158 R-K 240).
Ketiga, penjiplakan pada Al-Quran
Ahmadiyah
juga ikut menjiplak al-Quran yang menurutnya diwahyukan kepadanya oleh
Allah, yang disebutnya, Tazdkirah. Dalam halaman 1 kitab Tadzkirah
tertulis: “Tadzkirah ya’ni Wahyu Muqaddas: Ru’ya wa Kusyuf Hadhrat
Masil al-Mau’ud Alaihis salatu wa sallam, Tadzkirah adalah wahyu yang
disucikan, ru’ya (-mimpi-ilham), dan kusyuf (melihat langsung), hadrah
(di depan) Masih yang dijanjikan.” Di antara contoh lain plagiat Mirza
terhadap al-Quran, sebagaimana dikutip di bawah ini.
1. Tadzkirah hal: 33 plagiat dari al-Quran surat al-Baqarah/2: 23 yaitu:
Ayat
diplintir dan dijiplak dengan menggunakan kalimat setelah lafal, ‘ala
‘abdina dengan kalimat, ‘Fa’tu bisyifa’in min mislih……..Inkuntum
shadiqin dibuang.
2. Tadzkirah hal: 40 plagiat dari al-Quran surah Maryam: 25: 19 yaitu:
Ayat
yang diplintir dan dijiplak dengan cara mengubah tanda kasrah pada
muhkatahab untuk muannast (perempuan) huzzi dengan huzza, kaf yang
dikasrah “ki” dengan fathah (mudzakkar) yaitu “ka”. Jadi, ayat ini
berbunyi” Huzza ilaika bijidz’innakhlati tusaqith alaika ruthaban
janniya”. Perkataan, hudzdzi mnjadi hudzadza, ilaiki menjadi ilaika.
3. Tadzkirah hal: 43 plagiat dari surah al-Anfal/8: 17, yaitu ayat:
Ayat
tersebut yang kata dia Mirza ada ilham dan perintah kepadaku, dengan
menambah ungkapan, “Ya Ahmad barakallahu fika-M ramaita idz ramaita
walakinnallaha rama”. Ayat ini langsung dipotong ujung ayant ini, malah
langsung disambung setelah menggun akan tanda-dengan ayat lain dari
syurah ar-Rahman/55: 1-2 yang isinya: Arrahman, allamal Quran. Lalu,
disambung lagi dengan ayat lain surah lain, yaitu sepotong surah
Yasin/36: 6.
4. Tadzkirah hal: 50 plagiat dari surah at-Thur/52: 48 yaitu,
Ayat
pada surat ini, selain dibuang sebagian ditambahi oleh Mirza dengan
kalimat, “Ya Ahmad, fadhat ar-rahmatu ala syfataika-ditambah dengan
sebagian ayat di atas dengan “innaka biayunina” .
5. Tadzkirah hal: 51 plagiat dari ayat al-Quran surah al-Muddtasir/74: 1-3.
Yaitu
Ayat ini ditambah dengan kalimat, “Yatimmu ismuka wala yatimmu
ismi-kun fiddunya ka annaka gharibun aw abirus sabilin –wa kun minas
shalihin was shiddiqin”.
6. Tadzkirah hal: 637 plagiat dari al-Quran surah al-Isra/17: 105 yaitu
Ketika menjiplak ayat ini Mirza G. Ahmad la’anahullah, menyatakan, “Sesunggunya Kami telah menurunkan kitab suci Tadzkirah ini dekat dengan Qadiyan-India dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun”.
Inilah sekedar contoh beberapa plagiat Mirza G. Ahmad nabinya Amadiyah dari kitab sucinya Tazkirah.
Ketika menjiplak ayat ini Mirza G. Ahmad la’anahullah, menyatakan, “Sesunggunya Kami telah menurunkan kitab suci Tadzkirah ini dekat dengan Qadiyan-India dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun”.
Inilah sekedar contoh beberapa plagiat Mirza G. Ahmad nabinya Amadiyah dari kitab sucinya Tazkirah.
Bias HAM
Pada
tanggal 26 Maret 2009 Dewan HAM PBB menyatakan bahwa, “Penistaan Agama
adalah Melanggar HAM. Berdasarkan resolusi HAM Pasal 18 ayat 3 negara
berhak melakukan pembatasan hokum dalam kebebasan HAM. “Defamation of
religion is violating Human Right, Penodaan agama adalah kejahatan
kemanusiaan”.
Dengan
mengacu pada ini, jelas Ahmadiyah sudah menodai ajaran Islam dengan
mengaku “Muslim”, padahal punya Nabi sendiri dan kitab sucinya sendiri
pula. Mereka lebih berhak dinamai sebagai non-muslim.
Tapi,
deklarasi HAM PBB itu rupanya dilanggar juga oleh para aktivis LSM
yang mengatasnamakan dirinya “Pembela HAM”. Ia justru tetap meminta
agar eksistensi Ahmadiyah di Indonesia ada, meski itu menodai agama dan
telah melakukan plagiat.
Untuk
banyak hal, Barat tidak sungguh-sungguh menerapkan apapun resolusinya,
termasuk masalah penodaan agama ini. Kasus terbaru di mana burqa
(cadar) dilarang di Prancis.
Persis
sendiri sudah menolak sejak awal keberadaan Ahmadiyah sebagai Muslim
di Indonesia, seperti dalam debat A. Hassan dengan tokoh Ahmadiyah,
Rahmat Ali dan Abu Bakar Ayub pada tanggal 29 September 1933.
Majalah
Pembela Islam menerbitkan rekaman yang kemudian dicetak ulang 40 tahun
kemudian (1973). Bapak H. Ir. Soekarno-almarhum yang selanjutnya
menjadi Presiden RI Pertama menulis artikel pada tanggal 25 November
1935 berjudul, “Tidak Percaya Bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi”.
Masalahnya,
bila sekedar HAK CIPTA saja seseorang bisa mendapatkan sanksi dan
hukuman berat, bagaimana dengan orang/kelompok yang melakukan plagiat
pada Wahyu Allah atas namanya sendiri?
[Penulis
adalah Guru Besar Fak. Syariah-Universitas Islam Bandung, Ketua Umum
PP Persis dan anggota dewan ulama internasional - pembebasan al-Quds,
wakil Asia Tenggara] slm/fpi
Sumber : Hidayatullah.COM