-->
Jangan Lupa Like ya

×

Kriteria-Kriteria yang Membedakan antara Masalah-Masalah yang Ushul - Pokok - dengan yang Furu’ - Cabang


Mayoritas ulama membedakan antara masalah-masalah agama yg dikategorikan sebagai masalah ushul dgn masalah-masalah agama yg dikategorikan sebagai masalah furu’. Dengan pemisahan tersebut mereka dapat menetapkan batasan kesalahan dan lainnya yg dapat ditoleransi apabila kesalahan itu berkaitan dgn masalah-masalah furu’ sedangkan kesalahan yg berkaitan dgn masalah-masalah ushul mereka tidak menoleransinya. Pemisahan ini digunakan juga oleh mereka dalam memisahkan masalah-masalah yg berkaitan dgn ilmu-ilmu syariat dimana masalah-masalah yg berkaitan dgn ilmu akidah dan ilmu ushul dikelompokkan sebagai masalah yg ushul masalah-masalah yg berkaitan dgn ilmu fikih dikelompokkan ke dalam masalah furu’. Tetapi sebagian ulama menolak adanya pengelompokkan masalah syariah ke dalam masalah ushul dan furu’. Hal yg perlu diperhatikan dalam pengelompokan antara masalah-masalah agama atau antara ilmu-ilmu syariat ini tidak adanya kesepakatan di antara para ulama dalam menentukan kriteria-kriteria yg jelas yg dapat dijadikan sebagai patokan dalam pengelompokan ini. Karena itulah maka sebagian ulama menolak pengelompokan ini dan mereka mengritik dan menolak pandangan para ulama yg mengatakannya. Di antara para ulama yg secara tegas menolak dan mengritik pengelompokan ini adl Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan diikuti muridnya Imam Ibnu Qoyyim Rahimahullah. Ibnu Taimiyyah berkata “Adapun pengelompokan antara bagian yg disebut dgn masalah-masalah ushul dgn masalah-masalah furu’ merupakan pengelompokkan yg tidak ada dasar hukumnya baik dari para sahabat para tabi’in dan para imam yg benar-benar memegang ajaran Islam. Pengelompokkan ini bersumber dari orang-orang Mu’tazilah dan aliran lainnya yg teramasuk ke dalam kelompok orang-orang yg suka menciptakan kebid’ahan yg dapat ditemukan dalam kitab-kitab yg dikarang oleh fuqaha’ mereka. Karena masalah pengelompokkan ini dianggap menyimpang maka kepada orang yg mengelompokkan masalah-masalah agama ke dalam dua kelompok dapat diajukan pertanyaan “Apa batasan dalam masalah-masalah ushul di mana apabila seseorang melakukan kekeliruan atau kesalahan dihukumi sebagai orang kafir dan apa bedanya antara masalah-masalah ushul dgn masalah-masalah furu?” Apabila dia menjawab “Masalah-masalah ushul adl masalah-masalah yg berkaitan dgn akidah sedangkan masalah-masalah furu’ adl masalah-masalah yg berkaitan dgn amal perbuatan.” Selanjutnya dapat diajukan pertanyaan kepadanya”Bagaimana dgn pertentangan yg terjadi di antara manusia berkenaan dgn Nabi Muhammad saw apakah beliau pernah melihat Allah atau tidak? Dan apakah Ustman ra itu lbh baik dari Ali ra atau Ali ra yg lbh baik dari Ustman ra? Demikian juga berkenaan dgn makna-makna Alquran dan kesahihan sebagian hadis di mana semuanya itu termasuk masalah-masalah yg berkaitan dgn akidah di mana menurut kesepakatan para ulama tidak diperbolehkan utk mengafirkannya. Sementara berkenaan dgn kewajiban salat zakat puasa dan haramnya perbuatan keji dan khamar termasuk masalah yg berkaitan dgn amal pebuatan tetapi para ulama telah sepakat utk menghukumi kafir bagi orang yg mengingkarinya. Apabila dia menjawab “Masalah-masalah pokok itu adl masalah-masalah yg qath’i maka dapat dikatakan kepadanya ‘Kebanyakan dari masalah-masalah yg berkaitan dgn amal perbuatan itu bersifat qath’i sementara kebanyakan dari masalah-masalah yg berkaitan dgn ilmu pengetahuan justru bersifat dzanni . Pengelompokan masalah-masalah ke dalam qath’iyyah dan dzanniyyah sifatnya relatif. Terkadang satu masalah bagi seseorang dianggap qath’i krn sudah jelasnya dalil yg menunjukkan keqath’iyyannya baginya seperti seseorang yg mendengar suatu nash dari Rasulullah saw dan dia meyakini bahwa nash tersebut berasal dari beliau sementara bagi orang lain masalah tersebut dianggap dzanni jauh dari anggapan qath’i krn belum sampainya nash tersebut kepadanya atau tidak adanya ketetapan yg diketahuinya atau tidak memiliki ilmu yg memungkinkannya utk mengetahui dalil-dalilnya. Imam Ibnu Qoyyim berkata “Mereka mengelompokkan masalah-masalah agama kepada masalah-masalah yg bersifat ilmiyyah dan masalah-masalah yg bersifat amaliyyah dan mereka menyebutnya dgn ushul dan furu’. Mereka berkata “Yang benar dalam dalam masalah ushul itu hanya satu dan orang yg mengingkarinya dihukumi sebagai orang kafir atau orang fasik. Sedangkan dalam masalah-masalah furu’ tidak ada hukum Allah yg bersifat tertentu dan tidak dapat ditentukan kesalahannya sehingga tiap hukum yg ditetapkan mujtahid dianggap sesuai dgn hukum Allah. Seandainya melihat istilah yg dipakai maka pengelompokkan ini tidak dapat membedakan secara jelas antara masalah ushul dgn masalah furu’. Bagaimana bisa dibedakan sementara mereka menetapkan hukum-hukum berdasarkan akal dan pandangan mereka sendiri di antaranya menetapkan hadis ahad sebagai masalah furu’ bukan masalah ushul dan lain sebagainya. Padahal tiap pengelompokan ini tidak didasarkan kepada Alquran sunnah dan sumber-sumber syariat lainnya sehingga pengelompokan masalah ini dianggap suatu keliruan yg wajib diabaikan.” Namun demikian jika masalah ini dikaji secara mendalam dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa tidak semua pengelompokan ini ditolak bahkan dapat dibenarkan jika di dalamnya mengandung dua persyaratan yaitu
Mengembalikan pandangan dalam penetapan kiteria-kriteria yg membedakan antara masalah ushul dan furu’ berdasarkan kriteria-kriteria yg pengertiannya dapat dibenarkan oleh syari’at.
Dihasilkan melalui penelitian ilmiyyah berkenaan dgn penetapan hukum-hukum yg berkaitan dgn tiap masalah ushul dan furu’. Adapun metode yg ditempuh oleh para ulama dalam menetapkan kiteria-kriteria pengelompokan masalah ke dalam ushul dan furu’ ini terdapat beberapa metode di antaranya
Masalah yg dalilnya bersifat akli dikelompokkan ke dalam ushul sedangkan masalah yg dalilnya bersifat naqli dikelompokkan ke dalam furu’.
Masalah yg dalilnya bersifat qath’i dikelompokkan ke dalam ushul sedangkan masalah yg dalilnya bersifat dzanni dikelompokkan ke dalam furu’.
Masalah-masalah ushul itu berkaitan dgn ilmu pengetahuan sedangkan masalah-masalah furu’ itu berkaitan dgn amal perbuatan.
Masalah-masalah ushul itu berkaitan dgn tuntutan sedangkan masalah-masalah furu’ itu bersifat berita. Perlu diketahui bahwa tidak ada suatu pendapat pun dari pendapat-pendapat tersebut di atas kecuali di dalamnya terdapat kontradiksi sehingga tidak ada satu pendapat pun yg terhindar dari pertentangan walaupun pada sebagiannya terdapat pandangan yg dianggap layak dan patut dipertimbangkan. Metode yg dianggap tepat dalam menentukan kriteria-kriteria yg membedakan antara masalah ushul dan furu’ adl bahwa segala masalah yg sudah jelas dalilnya dikelompokkan ke dalam masalah furu’ baik berkaitan dgn ilmu pengetahuan maupun berkaitan dgn amal perbuatan. Hal itu sebagaimana yg dikatakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah “Yang benar bahwa tiap masalah yg sudah jelas dalilnya baik yg berkaitan dgn masalah ilmu pengetahuan maupun yg berkaitan dgn amal perbuatan dikelompokkan ke dalam masalah ushul sedangkan masalah yg belum jelas dalilnya dikelompokkan ke dalam masalah-masalah furu’. Pengetahuan tentang beberapa kewajiban seperti rukun Islam yg lima dan beberapa hal yg diharamkan merupakan masalah yg sudah jelas dan diriwayatkan secara mutawatir. Demikian juga halnya dgn pengetahuan bahwa Allah SWT Maha Kuasa lagi Maha Mengetahui atas segala sesuatu Maha Mendengar lagi Maha Melihat Alquran sebagai Kalam Allah dan lain sebagainya merupakan masalah yg dianggap sudah jelas dan diriwayatkan secara mutawatir. Oleh krn itu maka orang yg mengingkari dan menentang hukum-hukum tersebut di atas dihukumi sebagai orang kafir. Demikian juga dihukumi sebagai orang kafir orang yg mengingkari pengetahuan yg berkaitan dgn masalah-masalah yg terakhir. Berdasarkan hal tersebut di atas maka ada beberapa pembahasan yg berkaitan dgn masalah yg terdapat dalam bab ini yg mencakup beberapa masalah yg sudah jelas dalilnya baik masalah yg berkaiatan dgn ilmu pengetahuan maupun yg berkaitan dgn amal perbuatan yg di dalamnya mencakup masalah tauhid dan macam-macamnya menolong orang-orang kafir dan orang-orang musyrik masalah-masalah agama yg sudah diketahui secara pasti. Semua masalah ini terkait erat kaitannya dgn ilmu pengetahuan amal perbuatan atau dgn keduanya secara bersamaan dan semuanya itu sudah jelas sehingga masalah ini dikelompokkan ke dalam masalah-masalah ushul. Hanya kepada Allahlah kita memohon pertolongan. Sumber Al-Jahlu bi Masaailil I’tiqaad wa Hukmuhu Abdurrazzaq bin Thahir bin Ahmad Ma’asy Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia